JAKARTA, 6 April 2022, InfoSAWIT – Laporan IPCC tentang Mitigasi yang keluar pada 4 April 2022 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia harus beraksi sekarang untuk mengurangi emisi global hingga setengahnya pada 2030 agar dapat menahan laju pemanasan global tidak melebihi 1,5 derajat. Komitmen iklim (NDC) negara-negara saat ini akan membawa kita ke pemanasan global 2,8 derajat pada 2100, jauh di atas batas aman 1,5 derajat.
Laporan ini dengan tegas juga menyatakan bahwa pengurangan emisi di sektor pertanian, kehutanan, dan lahan (AFOLU) dapat membantu mengurangi emisi global dalam skala besar, tapi tidak dapat mengkompensasi penundaan pengurangan emisi di sektor lain. “Oleh karena itu, agar generasi mendatang Indonesia memiliki peluang untuk selamat, pemerintah harus melakukan dua hal sekaligus: mengurangi energi fosil secara drastis serta menjaga dan memulihkan ekosistem alam tersisa yang berperan besar dalam menyerap emisi GRK dari atmosfer. Hal ini termasuk melindungi seluruh bentang hutan alam tersisa, tidak lagi membuka dan mengeringkan gambut, dan menjaga dan memulihkan mangrove secara masif,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menanggapi Laporan IPCC tentang Mitigasi yang telah dikeluarkan pada 4 April 2022.
Saat ini, kajian spasial Madani menemukan bahwa sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia dan 2,9 juta hektare ekosistem gambut yang berada di luar izin/konsesi dan wilayah yang dialokasikan untuk perhutanan sosial masih belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru. Hutan-hutan alam ini perlu segera dilindungi oleh berbagai instrumen kebijakan.
BACA JUGA: Mengulas Hilangnya Hutan Indonesia 2003-2018
Selain itu, ada hutan-hutan alam di dalam izin/konsesi (sawit, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, konsesi minerba dan konsesi migas) sebesar 27,2 juta hektare yang juga perlu dipikirkan strategi menjaganya.
“Pemerintah Indonesia telah menetapkan target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang berambisi agar sektor hutan dan lahan Indonesia tidak lagi menjadi pengemisi melainkan menjadi penyerap karbon pada 2030. Salah satu sasaran kerjanya adalah pengurangan deforestasi dan degradasi. Ambisi ini layak diapresiasi dan didukung implementasinya. Namun, ambisi ini perlu tercermin dalam dokumen NDC Indonesia yang sedianya akan diperbarui pada 2022 (Second Updated NDC),” kata Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia, dalam keterangan resm diterima InfoSAWIT.
Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target NDC Indonesia dan mengendalikan emisi dalam pembangunan. “Mengingat urgensi untuk mengurangi emisi dan adanya target 2030, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus diprioritaskan untuk aksi yang betul-betul mengurangi emisi dari atmosfer – termasuk yang dijalankan masyarakat adat dan masyarakat lokal selaku penjaga hutan – dan tidak bisa bertumpu pada offset yang tanpa aturan yang ketat dan transparansi justru dapat mengurangi ambisi iklim,” tambah Yosi Amelia.
Dalam IPCC Report juga disebutkan bahwa untuk memaksimalkan potensi mitigasi sektor AFOLU, diperlukan kebijakan yang secara langsung menangani emisi dan mendorong penerapan opsi mitigasi berbasis lahan – salah satunya melalui penetapan dan penghormatan hak tenurial dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Diungkapkan Program Officer Green Development Yayasan Madani Berkelanjutan, Resni Soviyana, Pemerintah daerah sebagai salah satu Non-Party Stakeholders, menjadi kunci dalam menjalankan aksi-aksi pengendalian emisi di wilayahnya. Untuk mengakselerasi pencapaian target komitmen iklim, pemerintah daerah telah dimandatkan untuk turut andil dalam penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta berperan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) seperti yang tertuang dalam Perpres 98/2021.
“Lebih spesifik lagi, Perpres NEK mewajibkan pemerintah provinsi untuk menyusun baseline, target dan rencana aksi pengurangan emisi GRK, melakukan pembinaan, inventarisasi, memonitor dan melaporkan aksi pengendalian emisi GRK. Namun, untuk menjalankan mandat tersebut, penting untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional dan daerah, peningkatan kemampuan dan kapasitas daerah dalam penyusunan perencanaan yang berkelanjutan, penguatan sumber pendanaan hijau, serta keterlibatan multisektor lainnya baik akademisi maupun swasta untuk menjalankan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim,” katanya.
BACA JUGA: Silang Sengkarut Izin Sawit Terhadap Beberapa Izin Lainnya
Sementara, Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan, M. Arief Virgy menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dapat menjadi peluang strategis Indonesia untuk mendorong transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan, termasuk Bahan Bakar Nabati sebagai energi transisi.
“Namun, agar kebijakan BBN nasional selaras dengan pencapaian komitmen iklim Indonesia serta emisi nol bersih, RUU EBT perlu memasukkan pengaturan pemenuhan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam pengembangan BBN baik aspek hulu hingga hilir serta mengedepankan diversifikasi komoditas bahan baku dengan menekankan pada pemanfaatan teknologi BBN generasi 2 atau limbah,” kata M. Arief Virgy. (T2)
Berita ini telah dirilis di InfoSAWIT