Apa yang dimaksud dengan Target NDC? Terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia menjanjikan untuk mengurangi emisi dalam negeri sebesar 29% dari kondisi Business as Usual/BAU sampai tahun 2030 dengan upaya sendiri, hingga 41% jika ada dukungan internasional (pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas). Target 29-41% ini disebut juga sebagai ambisi mitigasi Indonesia yang harus ditingkatkan secara terus-menerus agar Indonesia sejalan atau on track dengan tujuan global untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius pada akhir abad ini dan menahannya lebih lanjut hingga 1,5 derajat Celcius saja sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Paris. Indonesia telah menetapkan baseline pengurangan emisi sebesar 2,869 GtCO2e pada 2030, yakni kondisi yang diperkirakan akan terjadi jika kita tidak ada langkah mitigasi yang dilakukan atau Business as Usual.
Secara rinci, target pengurangan emisi Indonesia dari masing-masing sektor dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Secara persentase, target pengurangan emisi di sektor kehutanan adalah yang tertinggi, yaitu sebesar 70% dari kondisi BAU sektor kehutanan pada 2030 atau 17,2% dari total BAU. Target pengurangan emisi terbesar kedua datang dari sektor energi, yaitu sebesar 19% dari kondisi BAU energi tahun 2030 atau 11% dari total BAU.
Terkait adaptasi atau upaya meningkatkan ketahanan Indonesia terhadap dampak dari krisis iklim, Indonesia telah menetapkan tujuan adaptasi di tiga area, yaitu ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan mata pencaharian (livelihood), dan ketahanan ekosistem dan lansekap (First NDC Indonesia, 2016). Pemerintah telah menyatakan akan meningkatkan ambisi atau enhancement adaptasi perubahan iklim pada tahun 2020 melalui proses yang disebut dengan NDC Update.
Untuk mengetahui rencana pemerintah Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisinya, khususnya di sektor kehutanan yang menjadi elemen terbesar dalam komitmen iklim Indonesia, lihat bagian Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan.
2009
G20 Summit
- Pada tahun ini, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan target penurunan emisi secara sukarela antara 26% dan 41% (bantuan internasional) pada tahun 2020.
2011
RAN-GRK
- Pada tahun ini, Indonesia menyampaikan target penurunan emisinya ke UNFCC dan disertai dengan dikeluarkannya Perpres No.61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
2015
INDC (Intented Nationally Determined Contribution)
- Pada 2015, Indonesia telah menyampaikan laporan INDC ke UNFCCC untuk target penurunan emisi 29% (2,88 GtCO2e) dengan skenario BAU dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Laporan ini disiapkan oleh Bappenas.
2016
Ratifikasi Kesepakatan Paris dan NDC
- Pemerintah Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris pada November 2016 dengan menyatakan kembali target penurunan emisi dengan submisi dokumen NDC. Dalam NDC, target penurunan emisi Indonesia naik menjadi 2,87 GtCo2e pad tahun 2030 dengan skenario BAU. Mulai tahun ini, National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2020
NDC Updated 2020
- Pada 2020, Indonesia wajib memperbaharui dan mengkomunikasikan target NDC yang disampaikan ke UNFCC.
2025
NDC Updated 2025
- Selang lima tahun berikutnya atau tahun 2025, Indonesia juga wajib menyampaikan dan memperbaharui target NDC dengan adanya kemajuan dan pengayaan dari target-target sebelumnya.
2030
Final Target NDC
- Tahun ini menjadi momentum setiap negara untuk menyampaikan capaian penurunan emisi sesuai target yang disampaikan dalam NDC.