Apa itu Paris Agreement atau Perjanjian Paris?

Sederhananya, Perjanjian Paris adalah komitmen bersama hampir seluruh negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (mitigasi), mengatasi dampak perubahan iklim (adaptasi), dan menyediakan pendanaan untuk keduanya.

Kemudian, Perjanjian Paris diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam UU No 16 Tahun 2016, di mana komitmen Iklim Indonesia dinyatakan dalam dokumen kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determinded Contribution atau NDC).

Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

NDC Komitmen Iklim Indonesia