Sederhananya, degradasi adalah menurunnya kualitas hutan alam (berkurangnya tutupan, tegakan, pohon, stok karbon, dan lainnya) sehingga yang tadinya hutan alam primer berubah menjadi hutan alam sekunder.
Ada tiga aksi yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi degradasi; pertama, memperluas kebijakan penghentian pemberian izin baru hingga mencakup hutan-hutan alam yang belum terlindungi. Ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam paling terancam yang dapat dilindungi kebijakan ini.
Kedua, menghentikan pemberian izin logging (IUPHHK-HA) karena luasnya sudah sangat besar, 18,52 juta ha. Ketiga, meningkatkan realisasi perhutanan sosial dan memperkuat pendampingannya, termasuk dalam mengelola hutan secara lestari dan merehabilitasi hutan dan lahan.