Setiap tanggal 16 September, dunia memperingati hari ozon internasional atau International Day for the Preservation of the Ozone Layer. Peringatan hari ozon internasional ini sudah berlangsung sejak 1987 atau sejak Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 49/114 pada 1987 yang berisi penetapan 16 September sebagai Hari Pelestarian Lapisan Ozon Sedunia. 

Penetapan resolusi PBB tersebut sekaligus juga ditandai dengan penandatanganan Protokol Montreal 1987 tentang zat-zat yang mengikis lapisan ozon. Protokol Montreal sendiri adalah traktat yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon. Sebuah protokol yang terilhami dari lahirnya Konvensi Wina pada 1985 yang di dalamnya memuat agenda perlindungan Lapisan Ozon.

Lewat Protokol Montreal, PBB mengerjakan beberapa program demi ‘menyembuhkan’ lapisan ozon dan membantu memperlambat perubahan iklim, termasuk dengan cara mengajak ilmuwan, dan industri untuk bekerja sama mengurangi produksi hingga 99 persen dari semua zat perusak ozon.

Hal ini juga tergambar dari pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya Bakar yang mengatakan bahwa Protokol Montreal adalah upaya pemulihan Lapisan Ozon melalui penghapusan bahan perusak Ozon (BPO) dan upaya untuk mencegah kenaikan suhu Bumi. 

BACA JUGA: Pakar Sebut Bumi Kita Makin Redup Akibat Krisis Iklim, Begini Penjelasannya!

Implementasi Protokol Montreal telah berhasil dalam upaya pemulihan lapisan ozon melalui penghapusan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) dan komitmen untuk menghapuskan konsumsi hydrofluorocarbon (HFC) yang dapat mencegah kenaikan suhu global sebanyak 0,4 Celcius pada abad ini” ungkapnya sebagaimana dikutip dari tirto.id pada (16/09/21).

Makna Peringatan Hari Ozon

Makna peringatan tersebut sangat penting untuk dipahami secara komprehensif, mengingat ozon yang berada di atmosfer mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan di Bumi.

Lapisan ozon memang tak kasat mata tapi, lapisan ozon selalu menjaga kita agar aman dari sinar Matahari. Bila Lapisan Ozon terus terkikis, itu akan menyebabkan perubahan iklim melaju semakin pesat yang tentunya mengancam kehidupan di Planet ini.

Penyebab utama penipisan ozon dan lubang ozon adalah berasal dari bahan-bahan kimia industri, terutama zat pendingin, pelarut, propelan, dan agen peniup-busa halokarbon (klorofluorokarbon (CFC), HCFC, halon), yang dirujuk sebagai zat penipis ozon (ozone-depleting substances; ODS).

Terdapat sejumlah bahan kimia yang ternyata sangat merusak lapisan ozon. Misalnya seperti halokarbon (fluor, klor, brom atau yodium) mengandung bromin yang memiliki potensi penipisan ozon (ODP), jauh lebih tinggi daripada yang mengandung klorin. Masyarakat internasional terus berupaya untuk mengurangi, bahkan menghapuskan produksi bahan-bahan tersebut dalam rangka melakukan Tindakan melindungi lapisan Ozon.

BACA JUGA: Krisis Iklim Mengancam Kelestarian Flora Fauna

Pada tahun ini, Dunia memperingatinya sebagai suatu gerakan dan kesadaran masyarakat dunia untuk melindungi Lapisan Ozon dengan tema ”menjaga kita, makanan dan vaksin kita tetap dingin”.

Dalam peringatan Hari Ozon tahun ini, Dunia Internasional ingin melakukan lebih banyak hal dalam menyelamatkan Bumi, seperti misalnya memperlambat perubahan iklim dan membantu meningkatkan efisiensi energi di sektor pendinginan, yang berkontribusi pada ketahanan pangan.

Dalam konteks ini, Protokol Montreal berperan aktif dalam mengatur bahan pendingin yang digunakan di sektor refrigerasi, baik di manufaktur maupun servicing. Maka dari itu, sektor refrigerasi merupakan faktor yang paling penting dalam penyediaan rantai pendingin atau cold chain untuk bagi ketersediaan pangan dan vaksin disaat dunia berada dalam situasi pandemi Virus Corona.

Di Indonesia, implementasi dari tema besar peringatan Hari Ozon tersebut, KLHK menyiapkan langkah dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara yang akan mewajibkan sertifikasi teknisi mulai tanggal 18 Oktober 2021. Selain kewajiban sertifikasi, KLHK juga akan memberikan bantuan peralatan servis bagi bengkel sebanyak 49 set peralatan servis pada tahun ini, di mana penyerahannya telah dilakukan secara simbolis 12 set peralatan tersebut ke 4 bengkel yang berada di daerah Jabodetabek 3 bengkel di wilayah Sumatera, 2 bengkel di wilayah Kalimantan, dan 3 bengkel di wilayah Sulawesi.

BACA JUGA: Menimbang Keseriusan Indonesia Mencegah Karhutla 

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi. Dalam sambutannya, Laksmi mengatakan bahwa Pemberian peralatan servis tersebut bertujuan agar semua pihak terkait mendukung penyediaan rantai pendingin yang baik dalam menjaga sumber makanan dan menjamin kualitas vaksin di tingkat nasional tanpa mengesampingkan efeknya terhadap perubahan iklim. 

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk saling bekerjasama agar dapat mendukung penyediaan rantai pendingin yang baik bagi penyimpanan serta distribusi pangan dan juga menjamin kualitas vaksin di tingkat nasional,” ungkap Lasmi sebagaimana dikutip dari Merdeka.co (16/9/21)