Sobat Madani, pada Jumat, 23 Februari 2024, secara resmi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa teranyar mereka yakni fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Peluncuran fatwa ini merupakan kabar gembira dalam upaya mengatasi perubahan iklim saat ini. Pasalnya, di saat perubahan iklim makin mengganas, para ulama hadir di tengah-tengah publik dengan memberikan pedoman dan arahan bagi masyarakat untuk menyikapi persoalan perubahan iklim dunia.

1. Merupakan dukungan dari para ulama terhadap upaya mengatasi perubahan iklim

Tidak dapat dimungkiri, dukungan dari para ulama menambah percaya diri publik untuk lebih optimis mengatasi dampak perubahan iklim. Hal ini karena dengan hadirnya ulama dalam upaya mengatasi perubahan iklim mengartikan bahwa upaya mengatasi perubahan iklim dapat merujuk pada nilai-nilai religius yang sebenarnya sudah menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat beragama.

Pedoman yang bersifat religius dapat dikatakan lebih mudah dipahami dan dipercaya oleh masyarakat karena sifatnya sebagai nilai tertinggi bagi kemanusiaan. Jelas, masyarakat akan lebih mudah mengikuti seruan agama ketimbang seruan dari buku-buku kontekstual yang terkesan sangat akademis.

 

BACA JUGA: Gen Z Cemaskan Perubahan Iklim dan Dampak Bencana yang Ditimbulkan

 

2. Menggunakan Al-quran dan Hadist pedoman utama

Fatwa MUI ini sangat komprehensif menjelaskan persoalan-persoalan lingkungan terutama terkait hal-hal yang bersinggungan dengan perubahan iklim karena menggunakan landasan-landasan agama yang tertuang dalam Al-quran dan hadist.

Bagi umat islam, kepercayaan terhadap Al-quran sendiri merupakan rukun iman ketiga sehingga penggunaan Al-quran sebagai pedoman sangat tepat untuk menganalisis persoalan perubahan iklim yang begitu kompleks saat ini.

 

3. Mengharamkan deforestasi dan karhutla

Fatwa MUI tentang pengendalian perubahan iklim ini dengan tegas mengharamkan deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini tentu merupakan terobosan nyata dalam memerangi kedua bencana lingkungan ini.

Fatwa ini berisi ketentuan sebagai berikut;

Ketentuan Hukum
Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
Semua pihak wajib:
a. turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

 

4. Memuat petunjuk sederhana bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan

Fatwa MUI ini secara komprehensif menjelaskan rekomendasi kepada berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, lembaga pendidikan, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat luas.

 

BACA JUGA: Gaya Hidup Zero Waste, Solusi untuk Mengatasi Masalah Lingkungan yang Bisa Dimulai dari Rumah!

 

5. Bentuk nyata kolaborasi atasi perubahan iklim

Diterbitkannya Fatwa MUI ini tidak lepas dari peran beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Manka, ECONUSA, Ummah For Earth. Hal ini jelas merupakan bentuk nyata dari kolaborasi para pegiat lingkungan bersama ulama dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Dapatkan Fatwa MUI Tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Dunia dengan mengunduh melalui tautan di bawah ini:

Fatwa MUI