Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.
Untuk mencapai komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengurangi deforestasi sebesar 325.000 ha/tahun (hingga 2030), meningkatkan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari, merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 12.000.000 ha (hingga 2030), dan merestorasi gambut seluas 2.000.000 ha (hingga 2030).
Beberapa masukan dari masyarakat sipil terhadap NDC, yakni: hentikan pemberian izin usaha baru pada hutan alam yang belum dilindungi sebesar 9.400.000 ha, perluas target restorasi gambut dari 2.780.000 ha menjadi 4.600. ha (hingga 2030), laksanakan perhutanan sosial di wilayah dengan risiko deforestasi tinggi seluas 1.370.000 ha, berdayakan masyarakat pengelola perhutanan sosial, serta rehabilitas hutan dan lahan seluas 2.200.000 ha.
Kemudian, tegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Lindungi hutan alam di dalam konsesi kehutanan dan perkebunan lewat inovasi kebijakan dan REDD+, dan menjaga luas hutan mangrove sebagai carbon pool dan penjaga ketahanan.