Foto Utama: ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: kemenlu.go.id
Pada 10 September 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
BACA JUGA: IUCN Ganti Status Komodo Dalam Daftar Merah Menjadi Terancam Punah Akibat Krisis Iklim
Terkait dengan pemutusan kerjasama REDD+, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa komitmen Indonesia dalam upaya menanggulangi krisis iklim dunia tidak akan terpengaruh.
“Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa komitmen Indonesia dalam upaya menanggulangi krisis iklim dunia tidak akan terpengaruh”
Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.
Sementara itu, Norwegia tetap mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam upaya menanggulangi krisis iklim dunia. “Pada 10 September 2021, Pemerintah Norwegia menerima pemberitahuan resmi bahwa Indonesia telah memutuskan untuk mengakhiri Letter of Intent (LoI) 2010 kami tentang Kerjasama REDD+,” tulis NICFI melalui siaran pers, dikutip Sabtu (11/9).
Norway’s International Climate and Forests Initiative (NICFI) menilai, Indonesia telah menjadi pemimpin dunia dalam memerangi deforestasi tropis melalui serangkaian peraturan dan kebijakan progresif yang telah diberlakukan untuk melindungi hutan hujan negara.
BACA JUGA: Wow, Demi Cegah Krisis Iklim, Kaum Milenial Ternyata Tak Ingin Punya Anak, loh
NICFI juga menyatakan harapannya untuk dapat terus mendukung upaya Indonesia dengan kontribusi tahunan yang sama signifikannya di tahun-tahun mendatang, mengingat komitmennya dalam LoI dan hasil yang mengesankan yang dicapai Indonesia.
Norwegia pun menghargai kerja sama yang telah terjalin, dan siap untuk terus mendukung upaya Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut, dengan cara yang disepakati bersama.
“Pemerintah Norwegia ingin mengucapkan selamat kepada pemerintah Indonesia atas pencapaian REDD+ mereka yang mengesankan hingga saat ini. Kami menyambut baik kepemimpinan berkelanjutan pemerintah indonesia dalam agenda aksi iklim yang penting ini, dan komitmennya yang berkelanjutan untuk memenuhi target pengurangan emisinya,” ujar negara Skandinavia ini.