Apa itu komitmen iklim Indonesia? Komitmen iklim Indonesia adalah sebuah janji yang dibuat oleh pemerintah Indonesia kepada rakyat Indonesia dan juga dunia untuk mengatasi krisis iklim. Upaya yang dijanjikan pemerintah untuk mengatasi krisis iklim terbagi menjadi dua, yaitu pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (mitigasi perubahan iklim) dan peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim (adaptasi perubahan iklim). Setelah Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia berkewajiban untuk menyatakan komitmen iklimnya melalui sebuah dokumen yang disebut sebagai Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) atau Nationally Determined Contribution dan melaporkan capaiannya secara berkala kepada dunia melalui sebuah mekanisme pelaporan yang disebut dengan Enhanced Transparency Framework (ETF).

Dalam First NDC 2016, pemerintah Indonesia menjanjikan akan mengurangi emisi nasional dari lima sektor utama, yaitu sektor kehutanan, energi, pertanian, proses industri (IPPU), dan pengelolaan limbah. Sektor kehutanan dan energi adalah dua sektor utama dalam upaya pengurangan emisi Indonesia karena secara historis kedua sektor ini adalah penyumbang terbesar emisi Gas Rumah Kaca Indonesia. Data inventarisasi Gas Rumah Kaca Indonesia dari tahun 2000 hingga 2017 dapat dilihat dalam gambar berikut di mana emisi GRK dari sektor kehutanan (warna oranye) dan energi (warna biru) adalah yang terbesar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.

Sumber: Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV, Ditjen PPI, KLHK, 2019

Komitmen iklim Indonesia adalah adalah sebuah proses politis sekaligus birokratis. Secara politis, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 telah menegaskan komitmen iklim Indonesia di forum persidangan iklim COP21 di Paris. Secara birokratis, Indonesia telah menyerahkan dokumen NDC pada tahun 2016 kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) beserta laporan pemenuhan kewajiban-kewajibannya secara berkala. Komunikasi Indonesia dengan UNFCCC, Konvensi PBB yang bertanggung jawab atas penanganan perubahan iklim, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Focal Point (NFP).