Apa Itu NDC?

NDC – dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) adalah dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Pada tahun 2015, 196 negara menyepakati Perjanjian Paris untuk bersama-sama menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius dan menekannya lebih lanjut menuju 1,5 derajat Celcius. Mereka juga bersepakat untuk meningkatkan kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan iklim serta pembangunan rendah emisi sembari tetap menjaga produksi pangan (adaptasi). Selain itu, negara-negara tersebut juga bersepakat untuk membuat aliran pendanaan selaras dengan jalur pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim.

NDC adalah jantung dari Perjanjian Paris. NDC memuat upaya masing-masing negara untuk mengurangi emisi dan menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim. Pasal 4 paragraf 2 Perjanjian Paris mewajibkan setiap negara pihak untuk menyusun, mengkomunikasikan, dan mempertahankan serangkaian NDC yang berisi komitmen iklim yang akan mereka capai. Melalui NDC, Perjanjian Paris mewajibkan masing-masing negara untuk menyusun dan mengkomunikasikan aksi iklim mereka pasca- tahun 2020. Berbagai aksi iklim ini harus dapat membawa kita untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris, yakni mencapai puncak emisi GRK global secepat-cepatnya dan mengurangi emisi GRK dengan cepat setelahnya sehingga dunia mencapai keseimbangan antara emisi GRK yang dihasilkan dan yang diserap pada paruh kedua abad ini

Apa Itu NDC Update?

Negara-negara yang telah menyerahkan dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yang berlaku hingga tahun 2025 wajib mengkomunikasikan dokumen NDC baru paling lambat tahun 2020 dan selanjutnya setiap 5 tahun sekali. Sementara itu, negara-negara yang telah menyerahkan INDC yang berlaku hingga tahun 2030 wajib mengkomunikasikan kembali atau meng-update kontribusinya paling lambat tahun 2020 dan selanjutnya setiap 5 tahun.

BACA JUGA: Jurus Bangkit yang Ramah Lingkungan

Indonesia telah menyerahkan dokumen INDC pada tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi First NDC pada tahun 2016 dengan masa berlaku hingga tahun 2030. Dengan demikian, pada tahun 2020 Indonesia hanya wajib mengkomunikasikan NDC yang telah diperbarui (Updated NDC). Dokumen Updated NDC Indonesia harus menunjukkan kemajuan (enhancement) dari komitmen yang telah ada sebelumnya. Pasca COP21 di Paris pada tahun 2015, dipahami bahwa Updated NDC harus mencerminkan peningkatan ambisi dan tidak boleh ada penurunan ambisi atau “backsliding.” Yang terus didorong secara khusus adalah peningkatan komitmen penurunan emisi agar dapat mencapai tujuan Perjanjian Paris.

Substansi Update NDC Indonesia

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah Indonesia belum merilis dokumen Updated NDC. Namun, berdasarkan presentasi Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Nur Masripatin dalam Webinar mengenai Updated NDC pada 13 April 2020, secara substansi, dokumen Updated NDC Indonesia memuat empat hal berikut:

  1. Peningkatan ambisi adaptasi. Dokumen Updated NDC ditingkatkan dari sisi adaptasi dengan memuat rincian mengenai program, strategi, dan aksi untuk mencapai ketahanan ekonomi, sosial, mata pencaharian (livelihood), dan lanskap.
  2. Peningkatan kejelasan atau ‘clarity’ di bidang mitigasi. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meningkatkan ambisi mitigasi atau pengurangan emisinya, sesuatu yang disayangkan banyak pihak terutama masyarakat sipil. Akan tetapi, pemerintah menyatakan telah memperjelas kejelasan mengenai mitigasi perubahan iklim dalam Updated NDC dengan mengadopsi aturan main (rulebook) Perjanjian Paris serta memperbarui kebijakan-kebijakan yang akan berkontribusi pada peningkatan pencapaian target NDC, salah satunya adalah kebijakan biofuel.
  3. Konteks nasional. Salah satu substansi Updated NDC yang ditekankan pemerintah adalah menghubungkan antara kondisi saat ini, milestones dalam RPJMN 2020-2024, dan indicative pathways menuju visi Indonesia 2045 dan Strategi Jangka Panjang menuju pembangunan rendah karbon berketahanan iklim.
  4. Penerjemahan Aturan Main Perjanjian Paris. Dokumen Updated NDC Indonesia menerjemahkan Katowice Package sebagai aturan main Perjanjian Paris ke dalam konteks Indoensia termasuk elaborasi kerangka transparansi melalui Sistem Registri Nasional serta Sarana Implementasi (means of implementation) yang mencakup pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas.

Quote Nur Masripatin, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Updated NDC

Foto@: Carbon Institute

Kritik Terhadap Proses NDC Update Indonesia

Setidaknya ada dua kritik terhadap proses NDC Update di Indonesia. Yang pertama adalah proses updating NDC yang dipandang kurang inklusif. Yang kedua adalah substansi NDC Update yang tidak memuat peningkatan ambisi pengurangan emisi. 

updating NDC yang dipandang kurang inklusif. Yang kedua adalah substansi NDC Update yang tidak memuat peningkatan ambisi pengurangan emisi. Terkait proses yang kurang inklusif, meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan konsultsi publik dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, di tingkat nasional dan daerah, konsultasi tersebut sangat terbatas baik dalam hal jumlah organisasi masyarakat sipil yang dilibatkan maupun jumlah konsultasi yang diadakan. Selain itu, pemerintah tidak merilis draft Updated NDC versi final untuk mendapatkan masukan dari publik melalui periode komentar publik (comment period).

BACA JUGA: Bom Karbon 2020

Terkait substansi, masyarakat sipil mengekspresikan kekecewaan karena pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meningkatkan ambisi pengurangan emisinya. Sebelumnya, masyarakat sipil telah berulang kali mendorong pemerintah untuk meningkatkan ambisi pengurangan emisinya melalui peningkatan kebijakan di dua sektor utama, yakni hutan dan lahan (kehutanan) serta energi. 

Berdasarkan kajian masyarakat sipil, pemerintah Indonesia seharusnya bisa meningkatkan ambisi pengurangan emisinya pada tahun 2020 agar lebih sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris untuk menekan kenaikan suhu global hingga di bawah dua derajat Celcius dan menekannya lebih lanjut hingga 1,5 derajat Celcius. Peningkatan ambisi di sektor hutan dan lahan dapat dicapai dengan menekan lebih jauh tingkat deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan target restorasi gambut sementara di sektor energi dapat dicapai dengan mengurangi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (batubara) dan meningkatkan efisiensi energi dalam peralatan rumah tangga.

Pada 23 Febuari 2020, Yayasan Madani Berkelanjutan, KKI-Warsi, 350.id, Greenpeace, EcoNusa, dan Institute for Essential Services Reform (IESR) mengajukan 10 langkah untuk meningkatkan ambisi iklim Indonesia melalui surat yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, yakni sebagai berikut:

  1. Memperluas cakupan kebijakan penghentian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB) ke seluruh hutan alam yang belum dibebani izin dan berada di luar PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Izin Baru) maupun PIAPS (Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial). Potensi hutan alam yang dapat dilindungi dari penguatan kebijakan ini mencapai 9,5 juta hektare pada 2018, 1 juta hektare di antaranya adalah hutan alam primer yang belum terlindungi. 
  2. Memperluas target restorasi gambut dari target saat ini seluas 2,78 juta hektare pada 2020 berdasarkan Peta Prioritas Wilayah Restorasi Gambut hingga menjadi 4,6 juta hektare pada 2030. Potensi carbon removal tambahan yang bisa didapatkan adalah 11tCO2e/hektare/tahun. 
  3. Mengoptimalkan pencapaian target perhutanan sosial serta pemberdayaan masyarakat pengelola perhutanan sosial untuk mengurangi deforestasi dan degradasi serta meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan. Realisasi dan pemberdayaan perhutanan sosial di wilayah-wilayah dengan risiko deforestasi tinggi dalam PIAPS seluas 1,37 juta hektare berpotensi menyumbang 34,6% dari pencapaian target NDC kehutanan Indonesia, khususnya dari pengurangan deforestasi. Selain itu, rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah perhutanan sosial seluas 2,2 juta hektare hingga 2030 berpotensi meningkatkan carbon removal sebesar 2,5tCO2e/hektare/tahun.
  4. Memastikan degradasi hutan menjadi salah satu prioritas program pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Degradasi lahan adalah salah satu masalah dalam sektor lahan dan kehutanan Indonesia. Hal ini terlihat dari angka yang diperlihatkan dalam laporan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Norwegia (LoI), di mana degradasi hutan semakin meningkat dan dapat memicu lebih jauh masalah deforestasi di Indonesia.
  5. Menfokuskan pendekatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut dan penguatan kebijakan dan penegakan hukum pada kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan di Indonesia merupakan masalah utama dalam penurunan emisi di Indonesia di samping kebakaran gambut. Maka dari itu perlu ada kebijakan yang lebih kuat lagi dalam penegakan hukum serta penguatan kebijakan terkait kebakaran hutan dan lahan. Diperkirakan hutan di tanah mineral above ground biomas minimal menyimpan minimal 150 ton carbon per hektare sedangkan di tanah gambut minimal 450 ton carbon per hektare.
  6. Menyelamatkan hutan alam yang berada di dalam konsesi kehutanan maupun perkebunan melalui inovasi kebijakan dan insentif REDD+.
  7. Menjaga luas hutan mangrove yang menjadi carbon pool dan sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat pesisir.
  8. Mengurangi jumlah PLTU batubara dan meningkatkan tiga kali lipat bauran energi terbarukan di sektor pembangkit listrik pada 2030. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan moratorium izin baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada 2020, mengkaji ulang rencana penambahan kapasitas PLTU batubara baru sebesar 27 Gigawatt di atas kapasitas eksisting 28 Gigawatt (RUPTL 2019 – 2028), mengimplementasikan standar efisiensi baku mutu emisi yang ketat tinggi pada PLTU yang telah beroperasi maupun yang akan dibangun, dan menyusun rencana phase-out dari batubara. 
  9. Menerapkan moratorium izin baru untuk tambang batubara di mana saat ini telah terdapat 3,033 lubang tambang yang belum direklamasi (Jaringan Advokasi Tambang, 2018). Di sisi lain, moratorium ini juga dapat mengurangi jejak karbon Indonesia dengan tetap menjaga tutupan hutan dan mendorong Indonesia untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan yang berlimpah.
  10. Meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan pencahayaan yang dapat mengurangi peak demand sebesar 26,5 GW pada 2030.

Akan tetapi, pemerintah berpendapat bahwa peningkatan ambisi di sektor kehutanan sangat sulit untuk dilakukan karena target yang ada saat ini dipandang sudah sangat ambisius dan sulit dicapai. Kemungkinan peningkatan ambisi pengurangan emisi dikatakan lebih terbuka di sektor energi. Akan tetapi, bahkan di sektor energi pun pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan ambisi pengurangan emisinya pada tahun 2020 ini sehingga yang dapat dan harus terus didorong adalah peningkatan pencapaian komitmen iklim Indonesia yang telah ada saat ini (existing commitment). 

Komitmen iklim Indonesia saat ini terancam oleh berbagai inisiatif legislasi dan kebijakan pembangunan yang mendorong investasi namun kurang memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup, misalnya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kajian Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukkan bahwa pelemahan aturan perlindungan hutan alam dalam RUU Cipta Kerja berisiko membuat Indonesia gagal mencapai komitmen iklimnya dari pengurangan deforestasi pada tahun 2025.