Apa yang dimaksud dengan Target NDC? Terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia menjanjikan untuk mengurangi emisi dalam negeri sebesar 29% dari kondisi Business as Usual/BAU sampai tahun 2030 dengan upaya sendiri, hingga 41% jika ada dukungan internasional (pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas).
Target 29-41% ini disebut juga sebagai ambisi mitigasi Indonesia yang harus ditingkatkan secara terus-menerus agar Indonesia sejalan atau on track dengan tujuan global untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius pada akhir abad ini dan menahannya lebih lanjut hingga 1,5 derajat Celcius saja sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Paris. Indonesia telah menetapkan baseline pengurangan emisi sebesar 2,869 GtCO2e pada 2030, yakni kondisi yang diperkirakan akan terjadi jika kita tidak ada langkah mitigasi yang dilakukan atau Business as Usual.
Secara rinci, target pengurangan emisi Indonesia dari masing-masing sektor dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Sumber: First NDC Indonesia, 2016
Secara persentase, target pengurangan emisi di sektor kehutanan adalah yang tertinggi, yaitu sebesar 70% dari kondisi BAU sektor kehutanan pada 2030 atau 17,2% dari total BAU. Target pengurangan emisi terbesar kedua datang dari sektor energi, yaitu sebesar 19% dari kondisi BAU energi tahun 2030 atau 11% dari total BAU.
Terkait adaptasi atau upaya meningkatkan ketahanan Indonesia terhadap dampak dari krisis iklim, Indonesia telah menetapkan tujuan adaptasi di tiga area, yaitu ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan mata pencaharian (livelihood), dan ketahanan ekosistem dan lansekap (First NDC Indonesia, 2016). Pemerintah telah menyatakan akan meningkatkan ambisi atau enhancement adaptasi perubahan iklim pada tahun 2020 melalui proses yang disebut dengan NDC Update.
Untuk mengetahui rencana pemerintah Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisinya, khususnya di sektor kehutanan yang menjadi elemen terbesar dalam komitmen iklim Indonesia, lihat bagian Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan (link ke bagian Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan).
Tenggat Waktu
Berapa banyak waktu yang kita miliki? Kita tidak punya kemewahan waktu untuk menghindar dari bahaya krisis iklim. Secara global, seluruh negara di dunia harus menurunkan emisi tahunan sebesar 7,6% antara tahun 2020 hingga 2030 agar dapat mencapai target pembatasan kenaikan suhu hanya 1,5 derajat Celcius sebagaimana tercantum di Perjanjian Paris (Laporan UN Environment Programme, 2019). Hal ini berarti seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi iklim secepatnya karena komitmen iklim tanpa syarat yang telah dinyatakan negara-negara pada saat ini masih akan membawa kita ke kenaikkan suhu global sebesar 3,2 derajat Celcius yang pada gilirannya akan mendatangkan bencana iklim yang dahsyat, terutama untuk negara-negara rentan seperti Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki tenggat waktu hingga tahun 2030 untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri hingga 41% jika ada dukungan internasional.
Selain itu, Indonesia harus menyusun Strategi Jangka Panjang atau Long-Term Strategy (LTS) untuk mencapai pembangunan yang rendah emisi dan berketahanan iklim yang mencakup periode hingga tahun 2050.