Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Hutan Papua Gundul, Benarkah Pemerintah Sudah Berkomitmen Menjaganya?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut perbandingan foto satelit NASA yang diambil pada 2001 dan 2019 merupakan lahan konsesi yang diberikan pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ilustrasi (dok. Nasa Earth Observatory)...
Yang Muda Yang Merana, Krisis Iklim Biang Keladinya
Sebuah survei global terbaru memperlihatkan kecemasan tinggi yang dialami kaum muda tentang perubahan iklim. Dalam survei berbeda, 89% peserta survei di Indonesia mengaku sangat khawatir akan nasib generasi mendatang. Nyaris 60% anak muda yang disurvei berkata mereka...
KLIMATOGRAFIK: Hutan Kita Dalam Rencana Emisi Nol Bersih Indonesia
Dalam dokumen strategi NZE atau LTS-LCCR ini, pemerintah telah menetapkan visi Indonesia mencapai net sink di sektor kehutanan dan lahan (FOLU) pada tahun 2030. Artinya, sektor kehutanan dan lahan tidak lagi menjadi sumber emisi GRK, tetapi justru menyerap emisi GRK...


