Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Apa Hubungannya Erupsi Gunung Semeru dengan Krisis Iklim?
Tepat pada Sabtu, 4 Desember 2021, Gunung Semeru yang berlokasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi. Peristiwa erupsi tersebut dinilai sebagai salah satu dampak dari krisis iklim dunia yang makin nyata. Dikutip dari asiatoday, Kepala Badan Geologi...
Sri Mulyani Ungkap Bahaya Perubahan Iklim, Ada Es yang Meleleh Sebesar Kota Bandung
Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah berencana untuk menerapkan pajak karbon pada tahun depan, tepatnya mulai 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan pajak karbon ini dalam rangka untuk mengurangi emisi karbon yang berpengaruh pada perubahan...
Isu Perubahan Iklim Jadi Salah Satu Agenda Utama Pemerintah Indonesia di KTT G20 Bali 2022
Dampak krisis iklim yang begitu nyata wajib menjadi perhatian serius bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dalam mengatasi krisis iklim, pemerintah Indonesia sangat berkomitmen bahkan telah menetapkan komitmen yang cukup ambisius untuk mengurangi...


