Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Pemerintah Pensiunkan PLTU, Benarkah Rakyat Indonesia Akhirnya Dapat Nikmati Listrik Bersih
Rencana untuk menonaktifkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara kembali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikannya dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama jajaran Menteri. "Harus kita pastikan berjalannya investasi ini untuk...
Apakah Benar Orang-Orang Super Kaya Pedulikah Dengan Krisis Iklim?
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa emisi gas rumah kaca dari orang-orang super kaya (sebesar 1%) akan berada di jalur yang 30 kali lebih tinggi dari yang dibutuhkan untuk menghentikan planet dari pemanasan di atas 1,5 derajat Celcius. Sementara emisi gas rumah kaca...
KLIMATOGRAFIK: Solusi dari Gambut Agar Target Emisi Nol Bersih Tidak Semrawut
Kebut restorasi dan lindungi gambut dari kebakaran adalah kunci agar target nol bersih bisa tercapai. Target NZE dalam perlindungan dan restorasi ekosistem gambut: Restorasi lahan gambut seluas 4,2 juta Ha sampai 2050. Peningkatan pengelolaan gambut dan tata kelola...


