Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Hibah Dana Iklim Hijau Harus Berfokus Cegah Deforestasi
Dana Iklim Hijau (Green Climate Fund/GCF) telah menyetujui proposal Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi lahan (REDD+) pada Agustus 2020. Dengan persetujuan ini, Indonesia akan mendapatkan hibah sebesar Rp 1,5 triliun. Jumlah hibah itu dihitung...
Menyokong Peran BPDLH untuk Mencapai Target NDC Indonesia
Setelah menerbitkan dokumen mitigasi dan adaptasi Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah Indonesia juga telah meresmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019 lalu. Lembaga ini akan menjadi salah satu kunci pelaksanaan adaptasi...
Bisakah Keekonomian Perhutanan Sosial Diharapkan?
Konflik sumber daya alam dan agraria masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sipil di Indonesia. Data Perkumpulan HuMa Indonesia per Desember 2019 mencatat 346 konflik berlangsung di 166 kabupaten/kota di 32 provinsi. Luas daerah terdampak mencapai 2,3 juta...


