Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Ekonomi Biru Sebagai Alternatif Pemulihan Ekonomi dan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia
Sudah nonton film dokumenter “Seaspiracy”? Film besutan Ali dan Lucy Tabrizi, filmmaker asal Inggris yang dirilis Netflix Maret lalu ini belakang cukup ramai diperbincangkan. Selain karena menimbulkan pro kontra, juga terang-terangan ‘mengajak’ penontonnya untuk,...
Aturan BPDLH terkait Penyaluran Dana REDD+ untuk Capai Komitmen Iklim RI: Kerangka Pengaman (Safeguards) dan Hak Masyarakat Adat dan Lokal
Safeguards telah menjadi bagian integral dari aturan penyaluran Dana REDD+ Kerangka pengaman atau safeguards yang mencakup aspek tata kelola, sosial, dan lingkungan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari REDD+ sejak awal. Safeguards adalah instrumen untuk menjaga...
Karhutla Ancam Kelestarian Hutan dan Komitmen Iklim Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman bagi kelestarian hutan hingga pencapaian komitmen iklim NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia. Dari tahun 2010 hingga 2017, kebakaran di lahan gambut adalah satu dari tiga penyumbang utama emisi Gas...


