Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Benarkah Indonesia Gagap Menangkap Peluang Joe Biden Effect Dalam Upaya Melawan Krisis Iklim?
Joe Biden Effect benar-benar nyata, buktinya belum lama resmi memimpin Amerika Serikat (AS), Joe Biden seketika langsung menegaskan perintah eksekutifnya untuk peduli terhadap kondisi lingkungan bahkan salah satunya membawa kembali negaranya pada komitmen iklim dunia...
Pembangunan Ekonomi Tanpa Merusak Lingkungan? Yok, bisa yok!
Sudah dengar pidato Presiden Joko Widodo pada Leaders Summit on Climate yang digagas Presiden Amerika Serikat, Joe Biden beberapa waktu lalu? Banyak pihak yang kecewa dengan pidato ini karena tak menunjukkan keseriusan dan ambisi Indonesia menjaga suhu bumi di bawah...
Benarkah Indonesia Mampu Mencapai Netral Karbon pada 2070?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Strategi Jangka Panjang Penurunan Emisi Karbon dan Ketahanan Iklim 2050. Dokumen yang juga disebut LTS-LCCR 2050 ini menargetkan Indonesia akan netral karbon pada, 2070! 2070? Apakah tidak...


