Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Bagaimana Nasib Pangan Kita Setelah Terdampak Krisis Iklim?
Krisis iklim pasti berdampak terhadap ketersediaan pangan. Dampak terburuk dari krisis iklim yang mungkin saja akan kita terima adalah makanan akan menjadi langka, harganya melonjak dan tanaman akan kehilangan nilai nutrisi. Setidaknya, terdapat empat dampak besar...
Bahaya Limbah Batubara terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Dampaknya terhadap Perubahan Iklim
Pada 2 Februari 2021, pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH), mengeluarkan kebijakan yang kontras dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam industri batubara. Melalui PP ini, limbah batu...
Kunci Capaian Implementasi NDC di Sektor Kehutanan
Apa kabar target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 29% dengan usaha sendiri dan skenario business as usual atau 41% dengan bantuan internasional sampai 2030? Ada lima sektor yang menjadi sasaran target ini yakni energi, limbah, perindustrian,...


