Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
Tenang, Bukan Hanya Mimpi Buruk, Laporan IPCC Juga Membawa Secercah Harapan untuk Hadapi Krisis Iklim Dunia
Laporan dari lembaga Panel Lintas Pemerintah untuk Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebut bahwa bumi akan segera berada dalam titik krusial terhadap krisis iklim, benar-benar membuat dunia panik. Bagaimana tidak panik,...
Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ Dengan Norwegia, Pemerintah: Komitmen Iklim Indonesia Tidak Akan Terpengaruh
Foto Utama: ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: kemenlu.go.id Pada 10 September 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja...
Wow, Demi Cegah Krisis Iklim, Kaum Milenial Ternyata Tak Ingin Punya Anak, loh
Foto Utama: Demonstrasi protes perubahan iklim Fridays for Future di Paris. Sumber: rfi.en Mempunyai dua anak cukup. Jargon yang melekat dengan Program Keluarga Berencana (KB) Indonesia ini diharapkan untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, tapi juga...


