Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang yang mendukung ketercapaian target Indonesia dalam Perjanjian Paris. Adapun Undang-Undang tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk mencapai tujuan dari Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan kontribusi atau target nasional terhadap upaya global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menetapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang selanjutnya diturunkan menjadi kebijakan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu di sektor kehutanan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai peraturan dan kebijakan tentang NDC Indonesia, silakan unduh materi yang terlampir di bawah ini.
Peraturan Dan Kebijakan NDC
KLIMATOGRAFIK: Antara Aku, Kau, dan Mimpi Net Sink FOLU 2030
Indonesia yakin akan mampu mencapai Net Sink Forest and Land Use (FOLU) 2030. Agar mimpi ini terwujud banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan terelbih dahulu. Net Sink FOLU itu sendiri adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui pengurangan emisi GRK dari...
Kran Perdagangan Karbon Global Dibuka! Bagaimana Posisi Hutan Kita?
Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau COP26 di Glasgow, Skotlandia yang berlangsung tanggal 1-2 November 2021 akhirnya menyepakati aturan implementasi Article 6 atau bab 6 dari Perjanjian Paris juga. Article 6 dari Perjanjian Paris...
KLIMATOGRAFIK: Kehutanan Jalan Ninja Indonesia untuk Turunkan Emisi
Hutan telah menjadi menjadi tumpuan. Sebesar 59,3% target penurunan emisi Indonesia bertumpu pada sektor kehutanan. Karena itu, diperlukan aksi nyata dan keseriusan bak seorang ninja dalam menjaganya agar target turunkan emisi bisa tercapai. BACA JUGA: KLIMATOGRAFIK:...


